Sistem absensi biometrik pada atur.in berjalan secara on-device client-side menggunakan model face-api.js berbasis arsitektur SSD MobileNet v1 yang sangat ringan dan presisi, didukung lapisan pertahanan:
A. Anti-Spoofing Liveness Challenge
Untuk menggagalkan manipulasi menggunakan foto cetak 2D, foto layar HP lain, maupun topeng silikon, sistem mengaktifkan sensor liveness acak. Karyawan diinstruksikan melakukan kedipan mata (Blink Detection). Perubahan rasio mata (Eye Aspect Ratio) dihitung dalam 68 titik landmark wajah sebelum koordinat absensi divalidasi.
B. Geofencing Haversine & GPS Guard
Jarak antara koordinat smartphone karyawan dengan titik koordinat resmi kantor dihitung menggunakan formula geodesi Haversine:
Jika distance > 100 meter, absensi WFO otomatis ditolak. Modul GPS Guard juga secara aktif memeriksa properti is_mock_location pada Web Geolocation API untuk memblokir aplikasi Fake GPS / Location Spoofer.
C. Watermark Metadata Foto Permanen
Setiap jepretan foto diverifikasi dan distempel watermark permanen di kanvas gambar dengan metadata tanggal & jam detik (WIB/WITA/WIT), koordinat lintang & bujur, serta nama karyawan untuk keperluan audit internal.
Sistem penggajian atur.in dirancang khusus agar perusahaan patuh 100% terhadap peraturan perpajakan dan ketenagakerjaan resmi di Indonesia:
A. Skema PPh 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Mulai masa pajak 2024, pemotongan PPh 21 bulanan tidak lagi menggunakan kalkulasi rumit tahunan berjenjang yang membebani HRD, melainkan menggunakan skema TER bulanan yang terbagi menjadi 3 kategori berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
| Kategori TER | Status PTKP yang Termasuk | Mekanisme Perhitungan |
|---|---|---|
| TER A | TK/0 (Rp 54 jt), TK/1 (Rp 58.5 jt), K/0 (Rp 58.5 jt) | Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif TER A (0% s.d. 34%) |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif TER B (0% s.d. 34%) |
| TER C | K/3 (Rp 72 jt) | Penghasilan Bruto Sebulan x Tarif Efektif TER C (0% s.d. 34%) |
B. 4 Program BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- JHT (Jaminan Hari Tua): 3.7% ditanggung perusahaan, 2.0% dipotong dari gaji karyawan.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0.24% s.d. 1.74% ditanggung perusahaan (disesuaikan tingkat risiko industri).
- JKM (Jaminan Kematian): 0.30% ditanggung perusahaan.
- JP (Jaminan Pensiun): 2.0% perusahaan, 1.0% karyawan (dengan batas pagu upah maksimal resmi BPJS).
- BPJS Kesehatan: 4.0% ditanggung perusahaan, 1.0% dipotong dari gaji karyawan dengan batas pagu upah maksimal Rp 12.000.000 sebulan.
C. Formula Upah Lembur Standar Depnaker
Sesuai Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004, upah lembur per jam dihitung dengan formula baku:
Modul ini memungkinkan HRD mengelola jadwal kerja dinamis untuk perusahaan dengan sistem jam kerja bergilir (rotasi shift pabrik, staf ritel cabang, sekuriti, dan logistik):
- Multi-Shift Template: Shift Pagi (08:00 - 17:00), Siang (13:00 - 21:00), Malam (21:00 - 06:00 lintas hari), dan Non-Shift Normal.
- Grace Period Management: Fleksibilitas menentukan menit dispensasi telat (misal: toleransi 15 menit) sebelum status absensi ditandai sebagai keterlambatan (Late In).
- Jadwal Libur Bergilir (Rolling Off Days): Mengatur karyawan dengan pola 5 hari kerja 2 hari libur atau 6 hari kerja 1 hari libur tanpa terikat akhir pekan kalender.
Fitur khusus untuk karyawan yang sering beraktivitas di luar gedung kantor (Account Executive, Sales Canvaser, Teknisi Lapangan, dan Konsultan):
Karyawan dapat mengurus administrasi personalia langsung dari aplikasi mobile tanpa perlu menyetor formulir fisik ke meja HRD:
- Pengajuan Cuti & Izin Sakit: Mengunggah berkas surat dokter atau surat pengantar secara mandiri.
- Approval Berjenjang Otomatis: HRD meninjau permohonan; saat status disetujui (Approved), kuota cuti tahunan (12 hari hak karyawan) otomatis terpotong di database.
- Pembaruan Data Pribadi Mandiri: Karyawan dapat mengupdate nomor kontak darurat keluarga dan rekening payroll bank tanpa membebani entri data admin.
Semua template dokumen hukum ketenagakerjaan telah disusun sesuai kaidah perundang-undangan Republik Indonesia dan siap dicetak/diekspor ke format PDF dengan penomoran surat otomatis:
- Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3): Format terstandarisasi lengkap dengan rincian klausul pelanggaran SOP dan masa sanksi 6 bulan.
- Paklaring (Surat Keterangan Pengalaman Kerja): Menampilkan masa bakti, jabatan terakhir, dan apresiasi kinerja resmi.
- Surat Keputusan (SK) Promosi / Mutasi / Demosi: Mencakup grade baru, unit kerja tujuan, dan penyesuaian gaji.
- Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD): Penugasan tugas luar kota terstruktur.
atur.in dibangun dengan konsep arsitektur tangguh (Resilient Dual-Engine):
Sistem berjalan optimal pada arsitektur cloud modern berkecepatan tinggi: High-Availability Cloud Production maupun Private Dedicated VPS dengan database MySQL berkonsistensi tinggi.
Untuk seluruh paket Starter UMKM, Growth Menengah, maupun Corporate Cloud, sistem siap digunakan dalam 1 hari kerja (instan provisioning & panduan onboarding). Tim customer success kami siap mendampingi migrasi data awal karyawan dan sesi training tim HRD.
atur.in menggunakan skema paket kuota flat transparan: mulai dari paket Starter UMKM (Rp 750.000/bln s.d. 50 staf), Growth Menengah (Rp 1.800.000/bln s.d. 150 staf), hingga Corporate Cloud (Rp 4.500.000/bln s.d. 800 staf). Anda tidak dibebani biaya implementasi yang mahal, serta mendapatkan pembaruan berkala formula pajak resmi dan fitur sistem tanpa biaya tambahan.
Data disimpan dalam database relasional dengan enkripsi koneksi PDO prepared statements yang kebal terhadap serangan SQL Injection, didukung backup otomatis harian untuk menjamin integritas data perusahaan Anda.
Ya, sistem menyediakan fitur rekapitulasi data penggajian yang dapat diekspor langsung ke format spreadsheet (CSV/Excel) yang kompatibel dengan format batch transfer Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI.